Tuesday, April 20, 2010

Daftar 22 Penyalur TKI yang Izinnya Dicabut

Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI mencabut Surat Ijin Pengerahan (SIP) dari 22 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang melakukan berbagai pelanggaran.

"Ini menjadi peringatan bagi PPTKIS lainnya yang kerap melakukan pelanggaran. Jangan sampai hal ini terulang lagi. Kasihan TKI yang bekerja keras, kalau terjadi sesuatu yang merugikan mereka PPTKIS harus bertanggungjawab," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Kamis (4/3/2010).

Pria yang biasa dipanggil Cak Imin itu mengatakan, ada beberapa pelanggaran yang kerap dilakukan oleh PPTKIS sehingga patut dikenai sanksi. Diantaranya, ada PPTKIS yang menempatkan calon TKI tanpa melalui pelatihan 200 jam, tempat penampungan yang tidak layak, penyalahgunaan izin dan terindikasi melakukan penipuan terhadap calon TKI.

"Bahkan ada juga PPTKIS yang terang-terangan melanggar pasal 13 UU No. 39/2004. Mereka tidak memenuhi kewajibannya menyetorkan deposito sebesar Rp 500 juta sebagai bentuk pertanggungjawaban jika kemungkinan terjadi pelanggaran," katanya

Ke-22 PPTKIS yang dikenai sanksi tegas berupa pencabutan SIP itu adalah:


- PT Fim Anugerah
- PT Tulus Widodo Putra
- PT Putri Bersaudara
- PT Nour Mansour Abadi
- PT Barokah Bersaudara
- PT Zaya Abadi Ekasogi
- PT Jasa Makmur Sejahtera
- PT Maju Puta Dewangga
- PT Irfan Jaya Saputra
- PT Gabila Wadi Amed
- PT Muara Mas Globa
- PT Assalam Karya Manunggal Putra
- PT Bafa Anugerah Persada
- PT Permata Gobel Sejahtera
- PT Amrita Mahesa Prima
- PT Multi Sukses Putranto
- PT Dwi Insan Setia Utama
- PT Bintang Lima
- PT Prime Global Manpower
- PT Bin Hamoud Safarindo
- PT Asia Primadona Pratama
- PT Assalam Bersaudara.

Ia mengatakan, selama ini TKI banyak mengeluh karena merasa dirugikan dan mengalami kejadian buruk selama penempatan yang disebabkan karena kelalaian PPTKIS. "Jangan hanya pemerintah yang dituntut memberikan perlindungan terhadap TKI, pelaksana penempatan yaitu PPTKIS juga harus melakukan perlindungan," ungkapnya.

Menurut pengamatan Cak Imin, saat ini dari sekitar 500 PPTKIS di seluruh Indonesia, baru setengahnya saja yang masuk kategori baik. Sisanya ada yang harus ditutup, namun ada juga yang masih bisa dilakukan perbaikan dan pembinaan.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat Kemenakertrans akan bekerja sama dengan auditor independen untuk melakukan audit terhadap PPTKIS dan melakukan standarisasi pelayanan TKI. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan standar pelayanan sebagai tindak lanjut dari pembinaan terhadap PPTKIS.

“Jika dalam pelaksanaan audit ini terdapat pelanggaran, maka akan dilakukan pembinaan peningkatan layanan, peringatan ataupun penindakan berupa sanksi tegas. Hal tersebut yang disesuaikan dengan menurut tingkat pelanggaran yang dilakukan, “ tambahnya.

"Untuk kasus-kasus tertentu, terutama pelanggaran uang melibatkan kasus-kasus kriminal, Kita akan segera memeriksa lebih lanjut. jika pelanggaran disertai bukti yang cukup kuat, maka segera akan diajukan ke ranah hukum," tutupnya.

Sumber : http://www.detikfinance.com/

0 comments:

Post a Comment

 
Powered By Blogger
Powered By Blogger
Powered By Blogger

Great Morning ©  Copyright by BLK-LN Muhasatama Perdana | Template by Blogger Templates | Blog Trick at Blog-HowToTricks