Tuesday, April 20, 2010

7 Agen TKI Kena Skors

Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjatuhkan sanksi skorsing terhadap 7 agen Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses persiapan dan pemberangkatan TKI, seperti memalsukan tanda tangan pejabat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

Demikian diungkapkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar dalam siaran persnya di Jakarta pada Minggu (4/4/2010).


7 perusahaan PPTKIS yang dijatuhi sanksi skorsing adalah PT Amanitama Berkah Sejati, PT Aqbal Duta Mandiri, PT Tritama Megah Abadi, PT Karya Pesona Sumber Rejeki, PT Duta Ampel Mulia, PT Abdi Bela Persada, PT Dasa Graha Utama.

Sanksi skors tersebut merupakan penghentian sementara, baik sebagian atau seluruh kegiatan operasional 7 agen penempatan TKI ke Luar Negeri tersebut.

"Sanksi skros merupakan salah satu upaya Kemenakertrans untuk meningkatkan standar pelayanan dalam perlindungan dan penempatan TKI serta melakukan pengawasan yang lebih ketat dan selektif terhadap keberadaan perusahaan PPTKIS," ujar Muhaimin.

Menakertrans menjelaskan, 7 agen TKI tersebut dikenai skors lantaran terbukti melakukan sejumlah pelanggaran, seperti tidak memenuhi standar penampungan sebagaimana diatur dalam PER. 07/MEN/IV/2005 tentang Standard Tempat Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia.

"Beberapa PPTKIS terbukti tidak memiliki tempat penampungan yang layak bagi calon TKI yang hendak berangkat ke luar negeri. Perusahaan yang tidak memiliki sarana dan prasarana penampungan TKI yang memadai memang wajib dikenai sanksi tegas," ujarnya.

Berdasarkan hasil sidak dari Satuan Tugas (Satgas) Pemantauan dan Pengawasan Penempatan dan Perlindungan TKI yang dibentuk Kemenakertrans beberapa waktu lalu, beberapa agen TKI bahkan diketahui tidak menyediakan tempat pelatihan, tempat makan, sarana MCK serta tempat tidur yang layak dan manusiawi bagi calon TKI.

Sampai saat ini Direktorat Jenderal Pembinaan penempatan Tenaga Kerja (Ditjen Binapenta) dan Satgas Pemantauan dan Pengawasan Penempatan dan Perlindungan TKI Kemenakertrans terus melaksanakan audit manajemen terhadap seluruh PPTKIS di Indonesia yang jumlahnya lebih dari 500 perusahaan. Audit ini dilakukan untuk mengetahui kondisi riil tempat pelatihan calon TKI, fasilitas penampungan serta dokumen perijinan PPTKIS.

Selain pelanggaran tersebut, 7 agen TKI itu juga terbukti melakukan pelanggaran berat dan telah memasuki ranah tindakan kriminal, seperti memalsukan tanda tangan pejabat KBRI.

"Beberapa PPTKIS terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan pejabat KBRI dalam Perjanjian Kerja serta tidak memiliki Sertifikat Pelatihan CTKI sehingga terindikasi adanya pemalsuan sertifikat pelatihan CTKI," ungkap Muhaimin.

Untuk menindaklanjuti dan menuntaskan permasalahan ini, Kemenakertrans akan bekerja sama dengan Polri dan aparat hukum lainnya untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum (law enforcement) untuk melindungi kepentingan TKI.

Dalam upaya meningkatkan perlindungan dan penempatan TKI, Kemenakertrans telah menetapkan Sertifikasi Pelatihan CTKI untuk menjalani program pelatihan 200 jam agar membentuk skill minimum para calon TKI sehingga diharapkan mampu cepat beradaptasi dengan dunia kerja yang dihadapi di luar negeri.

Sumber : http://www.detikfinance.com/

0 comments:

Post a Comment

 
Powered By Blogger
Powered By Blogger
Powered By Blogger

Great Morning ©  Copyright by BLK-LN Muhasatama Perdana | Template by Blogger Templates | Blog Trick at Blog-HowToTricks