Kabar gembira bagi calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang hendak bekerja ke luar negeri. Mereka tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mengurus paspor. Sebab, Kementerian Hukum dan HAM (Menkum HAM) telah menggratiskan pembuatan paspor tersebut.
"Insya Allah, selama saya jadi Menkum HAM akan saya pertahankan, karena ini merupakan hadiah bagi masyarakat Indonesia yang akan berangkat bekerja ke luar negeri," kata Menkum HAM, Patrialis Akbar, dalam jumpa pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/01).
"Untuk paspor nol rupiah. Tidak satu rupiah pun dipungut," katanya menambahkan.
Menurut Patrialis, paspor gratis tersebut tentunya direkomendasikan oleh perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Calon TKI tidak diperbolehkan untuk mengurus paspor secara sendiri-sendiri.
Mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan, program baru ini mulai diluncurkan sejak 11 Januari 2010 lalu. Hingga sekarang, sudah ada 11.848 paspor gratis yang diberikan kepada calon TKI. Rinciannya 4.594 paspor TKI dikeluarkan oleh unit khusus di Tangerang, sedangkan sisanya dilakukan diberbagai Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.
"Diperkirakan sebanyak 350.000 orang TKI dalam satu tahun yang akan datang digratiskan biaya paspornya. Jika dikenakan paspor 24 halaman Rp 50 ribu, maka dalam satu tahun beban TKI secara nasional ditanggung negara sebesar Rp 17,5 miliar," paparnya.
Masih soal paspor, tambahnya, saat ini masyarakat umum dapat membuat paspor lebih cepat. "Dari 7 hari menjadi 4 hari kerja," ujarnya.(bnp2tki)
Sumber : http://www.jakartapress.com/
Sunday, February 7, 2010
Paspor Gratis untuk Calon TKI
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment